| wawancara |
Ketua Komisi Fatwa MUI Tarakan mengakui adanya penyebaran
aliran sesat yang terjadi di Tarakan. Mereka menganggap shalat lima waktu tidak
wajib, bahkan cenderung riya’ karena tidak ada dalam al Qur’an. “Shalat di
masjid tidak perlu, bahkan cenderung riya’” Ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI
Tarakan, KH. Syahibudin Almin mengomentarai adanya aliran sesat yang sedang
menyebar di Tarakan kami wawancarai di sela-sela pembahasan
tentang Zakat di Badan Amil Zakat, Tarakan, Kamis, 11/7/2013.
Ketua Komisi Fatwa MUI, KH. Setyabudi Almin mengakui aliran
sesat yang terjadi di Tarakan meresahkan. “Ya, di sekitar situ mereka
meresahkan”, ungkapnya Lebih jauh, disebutkan bahwa al Qur’annya sama, tetapi
mereka menutupi kata-kata ‘ilah’. Seperti la ilaha ilallah. Ilahnya dihilangkan, karena menurutnya mereka
tidak mau ada Tuhan, yang ada hanya Allah.
| KH. Setyabudi Almin |
MUI sudah mengundang penyebar ajaran ini yaitu Antung
Mukhtar dan Jamhari yang tinggal di Mamrungan, tetapi mereka tidak hadir.
Karena itu, kami serahkan semuanya kepada Walikota. MUI sudah menyerahkan
masalah ini kepada Walikota Tarakan untuk diselesaikan. Karena MUI tidak
mempunyai kemampuan memaksa. “Kami sudah serahkan ke Walikota, agar Walikota menghadirkan
mereka, nanti dibicarakan bersama-sama” ungkapnya.
Ketika ditanya bagaimana jika walikota tidak segera
memanggil mereka. MUI akan selalu meminta untuk segera diselesaikan, karena MUI
pernah melarang mereka menyebarkan ajaran tersebut. Namun ternyata mereka
pindah tempat yaitu di Mamrungan. MUI juga pernah meminta mereka datang di
kantor MUI tetapi mereka juga tidak mau datang. “Sekarang yang mampu memaksa
adalah walikota”, tegasnya kembali.