Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan sedang mendalami
berkembangnya ajaran sesat di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara. Ajaran sesat
tersebut melarang pengikutnya salat lima waktu, cukup salat tahajud pada malam
hari. Melarang anggotanya masuk masjid dan memiliki Al Qur’an sendiri.
Ketua MUI Tarakan Zainuddin Djalila menuturkan, sebenarnya
dia sudah cukup lama mendapat laporan mengenai kegiatan seperti itu. Ajaran
itu, kata dia, berkembang di Jalan Binalatung, Pantai Amal, Tarakan.
Dalam ajarannya, sang pemimpin tidak mewajibkan pengikutnya
untuk melaksanakan salat lima waktu. Dia hanya menyarankan pengikutnya untuk
melakukan tahajud. Dia menganggap bahwa salat lima waktu tidak ada di dalam
Al-Quran.
“Ya, ini jelas melanggar kaidah dan ketentuan Islam. Mereka tak mengenal salat lima waktu. Hanya tahajud,” kata Zainuddin.
Zainuddin menambahkan, pihaknya bahkan sudah mengantongi nama orang yang dipercaya menyebarluaskan ajaran tersebut. Namun, dia belum mau menyebutkan siapa orangnya. Nanti, dalam waktu dekat dan sesegera mungkin orang tersebut akan dipanggil dan diminta keterangan. Sebenarnya, lanjut dia, MUI sudah pernah memanggil orang tersebut. Kejadiannya nyaris sama.
Pihaknya mendapat laporan mengenai kegiatan menyimpang. Dia lalu melakukan pemeriksaan dan memanggil guru yang mengajarkan aliran tersebut. Ketika itu, sang guru berjanji tidak akan menyebarkan lagi ajaran tersebut. MUI kemudian tidak memperpanjang masalah tersebut dan menganggapnya tuntas.
“Ya, ini jelas melanggar kaidah dan ketentuan Islam. Mereka tak mengenal salat lima waktu. Hanya tahajud,” kata Zainuddin.
Zainuddin menambahkan, pihaknya bahkan sudah mengantongi nama orang yang dipercaya menyebarluaskan ajaran tersebut. Namun, dia belum mau menyebutkan siapa orangnya. Nanti, dalam waktu dekat dan sesegera mungkin orang tersebut akan dipanggil dan diminta keterangan. Sebenarnya, lanjut dia, MUI sudah pernah memanggil orang tersebut. Kejadiannya nyaris sama.
Pihaknya mendapat laporan mengenai kegiatan menyimpang. Dia lalu melakukan pemeriksaan dan memanggil guru yang mengajarkan aliran tersebut. Ketika itu, sang guru berjanji tidak akan menyebarkan lagi ajaran tersebut. MUI kemudian tidak memperpanjang masalah tersebut dan menganggapnya tuntas.
.jpg)