Akhirnya FKAM Kaltara Mendapatkan Rekomendasi Kemenag Kota Tarakan

Ketua FKAM Kaltara, Arman Efendy menunjukan surat rekomendasi Kemenaq
Setelah bolak balik beberapa kali, akhirnya Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM) Cabang Kaltara secara resmi mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama Kota Tarakan. Surat bernomor Kd.16.11/BA.00/833/2013 tertanggal 29 Juli 2013 tersebut ditandatangai langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan Drs. H. Imam Mohtar, M.Pd.

Surat Rekomendasi Kemenag
Surat rekomendasi tersebut diserahkan kepada Ketua Umum FKAM Arman Efendy melalui Ibu Wahidah mewakili Kakemenag di ruang Binmas Islam pada hari Selasa, 30/7/2013. Surat dengan tebusan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Kaltim, Walikota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan tersebut menandai secara resmi FKAM Kaltara dapat beroperasi di Wilayah Tarakan.

Surat ini merupakan jawaban dari surat permohonan FKAM Kaltara pada tanggal 22 Juli 2013 dengan nomor 011/fkam/VII/2013. "Tentang Keberadaan Forum Komunikasi Aktivis Masjid Kota Tarakan, maka kami dari Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan dengan ini memberikan rekomendasi sekaligus mendukung Forum Komunikasi Aktivis Masjid untuk membuka cabang di Kota Tarakan", demikian bunyi surat rekomendasi tersebut.

Untuk sementara FKAM Kaltara berdomisili di Jl. Kusuma Bangsa RT 09 RW 04 Kelurahan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur, menunjuk surat keterangan domisili dari Keluruhan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur Nomor 460/386-PEM/LGL tertanggal 19 Juli 2013.

Menurut Ketua FKAM Kaltara, Arman Efendy, dari surat rekomendasi tersebut, FKAM selanjutnya akan memberitahukan kepada berbagai instansi terkait termasuk diantaranya Dinas Sosial dan Kesbangpolinmas Kota Tarakan.