| Ketua FKAM Kaltara, Arman Efendy menunjukan surat rekomendasi Kemenaq |
| Surat Rekomendasi Kemenag |
Surat ini merupakan jawaban dari surat permohonan FKAM Kaltara pada tanggal 22 Juli 2013 dengan nomor 011/fkam/VII/2013. "Tentang Keberadaan Forum Komunikasi Aktivis Masjid Kota Tarakan, maka kami dari Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan dengan ini memberikan rekomendasi sekaligus mendukung Forum Komunikasi Aktivis Masjid untuk membuka cabang di Kota Tarakan", demikian bunyi surat rekomendasi tersebut.
Untuk sementara FKAM Kaltara berdomisili di Jl. Kusuma Bangsa RT 09 RW 04 Kelurahan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur, menunjuk surat keterangan domisili dari Keluruhan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur Nomor 460/386-PEM/LGL tertanggal 19 Juli 2013.
Menurut Ketua FKAM Kaltara, Arman Efendy, dari surat rekomendasi tersebut, FKAM selanjutnya akan memberitahukan kepada berbagai instansi terkait termasuk diantaranya Dinas Sosial dan Kesbangpolinmas Kota Tarakan.